MADURA SATU || PAMEKASAN - Perkara gugatan perdata terkait pemasangan banner pemberitahuan agunan kredit senilai Rp250 juta kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (23/9/2026).

Memasuki agenda pembuktian surat, pihak penggugat menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim. Namun, pihak Hamid selaku turut tergugat menilai bukti tersebut belum mengarah pada pembuktian keterlibatan kliennya dalam pemasangan banner.

Kuasa hukum Hamid, Hamdan, menyebut bukti yang disampaikan penggugat berupa KTP, rekening koran hingga foto plang atau banner. Menurutnya, dokumen tersebut belum menjelaskan siapa yang memasang banner maupun kaitannya dengan Hamid.

“Dari semua bukti yang diajukan, tidak menerangkan siapa yang memasang dan juga belum menerangkan apakah klien kami turut serta dalam pemasangan itu. Maka kami menyimpulkan penggugat masih belum bisa membuktikan,” ujar Hamdan seusai persidangan.

Hamdan menegaskan, keberadaan foto banner saja belum cukup untuk menunjukkan bahwa kliennya terlibat dalam pemasangan yang menjadi bagian dari materi gugatan.

ADVERTISEMENT

“Bagi kami, bukti yang diajukan masih belum bisa membuktikan kalau klien kami melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Tak hanya mempersoalkan alat bukti, pihak Hamid juga menyoroti tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat. Hamdan menilai tuntutan tersebut tidak memenuhi syarat formil gugatan terhadap kliennya.

“Kemudian terkait ganti rugi yang diajukan kepada klien kami, kami menilai itu keluar dari syarat formil gugatan,” ujarnya.

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi. Perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan penilaian terhadap dalil serta alat bukti para pihak menjadi kewenangan majelis hakim.