BANGKALAN - Dugaan kasus tindakan tidak pantas yang melibatkan oknum lora berinisial UF dari Pondok Pesantren Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Bangkalan, kini terungkap ke publik.

UF diduga meminta salah satu santri membantu pekerjaan rumah seperti memasak dan melipat pakaian, sebelum kemudian melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban.

Peristiwa itu disebut terjadi dua tahun lalu, ketika korban masih berusia 15 tahun. Setelah kejadian, korban disebut mendapatkan tekanan agar tetap diam.

Kasus ini mencuat kembali setelah muncul dugaan adanya korban lain, sehingga korban memberanikan diri untuk menyampaikan apa yang dialaminya.

Perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara dilakukan di Polda Jawa Timur. Korban dan saksi pelapor juga telah dimintai keterangan lanjutan.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum korban, Ali Maulidi, menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akan segera memanggil UF. Apabila tidak kooperatif, penjemputan paksa dapat dilakukan.

“Penetapan tersangka tinggal menunggu waktu,” ujarnya.

Ali juga meluruskan isu di media sosial mengenai kabar pernikahan siri antara UF dan korban. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar karena keluarga korban tidak pernah terlibat.