MADURA SATU | SUMENEP - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kredit dengan jaminan SK pensiun di BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki fase lanjutan.

Pihak korban meminta penyidik tak berhenti pada satu terdakwa, melainkan menelusuri kemungkinan keterlibatan unsur internal perbankan.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menyatakan indikasi kejanggalan sudah tampak sejak pengajuan kredit pada 2018. Proses hukum, kata dia, sempat mandek di tahap penyelidikan pada 2020 lantaran terdakwa, Novi Arvianti, tersangkut perkara lain.

“Awalnya proses lidik sempat berhenti. Baru awal 2025 kami mendapat informasi terdakwa sudah keluar dari rumah tahanan, sehingga proses hukum kembali kami lanjutkan,” kata Bayu saat dikonfirmasi media, Kamis (14/5).

Setelah kembali bergulir, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Tak hanya melalui jalur pidana, korban juga mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya. Namun, respons dari manajemen bank justru menambah polemik.

Menurut Bayu, pimpinan BRI Cabang Sumenep menyatakan pinjaman atas nama kliennya dinilai sah. Ia menilai kesimpulan itu terlalu dini.

“Kasus ini sudah berjalan sejak 2018, sementara pimpinan cabang yang sekarang belum genap satu tahun menjabat. Tapi sudah menyimpulkan pinjaman itu sah,” ujarnya.

Sorotan juga diarahkan pada prosedur pengajuan kredit. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, dokumen pinjaman disebut diantar langsung oleh seorang teller ke rumah korban.

Padahal, Bayu menegaskan, proses tersebut lazimnya menjadi kewenangan Account Officer (AO), bukan teller.

ADVERTISEMENT

“Kalau memang prosedurnya benar, seharusnya AO yang turun langsung. Tapi ini justru teller yang membawa berkas. Dari penjelasan saksi, berkas itu diberikan AO kepada teller karena alasan pertemanan,” katanya.

Ia menduga terdapat irisan kewenangan yang berpotensi menjadi celah penyalahgunaan jabatan di internal bank. Hal itu sempat ia pertanyakan kepada jajaran pimpinan Briguna BRI Sumenep saat mendatangi kantor cabang tersebut.

“Saya tanyakan soal pengawasan dan kenapa bisa terjadi seperti ini, tapi tidak ada jawaban yang jelas,” imbuhnya.

Bayu turut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Ia menekankan bahwa regulasi tersebut mewajibkan transparansi informasi serta perlindungan terhadap nasabah, termasuk dalam penggunaan surat kuasa.

ADVERTISEMENT

“Kalau mengacu aturan itu, harus ada transparansi dan perlindungan terhadap konsumen. Tapi sampai sekarang tanggung jawab internal bank terhadap persoalan ini belum terlihat,” ujarnya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sumenep, majelis hakim disebut sempat menyinggung kemungkinan adanya unsur pidana lain, termasuk dugaan penyalahgunaan jabatan serta keterlibatan pihak lain.

Atas dasar itu, Bayu mendesak Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Sumenep memperluas penyidikan.

“Saya sudah berkali-kali meminta penyidik mengembangkan kasus ini. Karena ada dugaan pihak lain yang ikut membantu atau memfasilitasi hingga peristiwa ini terjadi,” katanya.

Sejumlah nama disebut mengetahui atau diduga terlibat dalam proses tersebut, di antaranya seorang AO bernama Ridwan dan Desi Kusumayanti yang saat itu menjabat sebagai Pimpinan Briguna BRI Sumenep.

ADVERTISEMENT

“Kalau memang ada pihak lain yang ikut serta, maka harus bertanggung jawab secara pidana juga,” tegasnya.

Meski begitu, Bayu mengaku tetap percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional.

“Kami berharap pengembangan perkara benar-benar dilakukan agar kasus ini terang dan semua pihak yang terlibat bisa diproses sesuai hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung Pengadilan Negeri Sumenep menjalankan tugas sesuai ketentuan.

“Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novi Arvian, berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada Januari 2020,” katanya, Selasa (5/5/2026).

ADVERTISEMENT

Hingga berita ini diturunkan, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, belum memberikan respons atas konfirmasi media terkait pengembangan perkara tersebut. (*)