Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sumenep, majelis hakim disebut sempat menyinggung kemungkinan adanya unsur pidana lain, termasuk dugaan penyalahgunaan jabatan serta keterlibatan pihak lain.

Atas dasar itu, Bayu mendesak Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Sumenep memperluas penyidikan.

“Saya sudah berkali-kali meminta penyidik mengembangkan kasus ini. Karena ada dugaan pihak lain yang ikut membantu atau memfasilitasi hingga peristiwa ini terjadi,” katanya.

Sejumlah nama disebut mengetahui atau diduga terlibat dalam proses tersebut, di antaranya seorang AO bernama Ridwan dan Desi Kusumayanti yang saat itu menjabat sebagai Pimpinan Briguna BRI Sumenep.

“Kalau memang ada pihak lain yang ikut serta, maka harus bertanggung jawab secara pidana juga,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Bayu mengaku tetap percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional.

“Kami berharap pengembangan perkara benar-benar dilakukan agar kasus ini terang dan semua pihak yang terlibat bisa diproses sesuai hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung Pengadilan Negeri Sumenep menjalankan tugas sesuai ketentuan.