Sorotan juga diarahkan pada prosedur pengajuan kredit. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, dokumen pinjaman disebut diantar langsung oleh seorang teller ke rumah korban.

Padahal, Bayu menegaskan, proses tersebut lazimnya menjadi kewenangan Account Officer (AO), bukan teller.

“Kalau memang prosedurnya benar, seharusnya AO yang turun langsung. Tapi ini justru teller yang membawa berkas. Dari penjelasan saksi, berkas itu diberikan AO kepada teller karena alasan pertemanan,” katanya.

Ia menduga terdapat irisan kewenangan yang berpotensi menjadi celah penyalahgunaan jabatan di internal bank. Hal itu sempat ia pertanyakan kepada jajaran pimpinan Briguna BRI Sumenep saat mendatangi kantor cabang tersebut.

“Saya tanyakan soal pengawasan dan kenapa bisa terjadi seperti ini, tapi tidak ada jawaban yang jelas,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Bayu turut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Ia menekankan bahwa regulasi tersebut mewajibkan transparansi informasi serta perlindungan terhadap nasabah, termasuk dalam penggunaan surat kuasa.

“Kalau mengacu aturan itu, harus ada transparansi dan perlindungan terhadap konsumen. Tapi sampai sekarang tanggung jawab internal bank terhadap persoalan ini belum terlihat,” ujarnya.