“Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novi Arvian, berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada Januari 2020,” katanya, Selasa (5/5/2026).

Hingga berita ini diturunkan, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, belum memberikan respons atas konfirmasi media terkait pengembangan perkara tersebut. (*)