MADURA SATU | SUMENEP - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan kredit berbasis SK pensiun di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep terus berproses di meja hijau.

Senin (4/5/2026), Pengadilan Negeri Sumenep menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum R. Teddy Roomius menghadirkan sejumlah pihak, yakni korban Abd. Hamid, istrinya Siti Aisyah, iparnya Siti Sulaiha, serta dua pegawai BRI, Ridwan dan Desi Damayanti.

Kasus ini mencuat setelah Abd. Hamid (76), pensiunan aparatur sipil negara (ASN), diduga terjerat kredit BRIGUNA Purna dengan nilai pinjaman Rp182 juta selama 14 tahun. Total kewajiban yang harus dibayar disebut mencapai sekitar Rp390 juta.

Dalam perkara tersebut, seorang teller BRI Sumenep, Novia Arvianti, telah duduk di kursi terdakwa dan kini berstatus tahanan jaksa.

ADVERTISEMENT

Di persidangan, saksi dari internal BRI, Ridwan, memaparkan bahwa terdakwa sempat menanyakan syarat pengajuan kredit BRIGUNA Purna dengan alasan pamannya hendak meminjam dana.

“Saya jelaskan persyaratannya, lalu saya berikan blanko untuk ditandatangani pemohon,” ujarnya, Senin (4/5/2026) kemarin.

Ia menambahkan, sehari setelah itu terdakwa datang kembali dengan membawa dokumen yang dinilai sudah lengkap. Ridwan lalu melakukan verifikasi dan menghubungi nomor telepon yang tercantum dalam berkas.

Menurutnya, sambungan telepon tersebut dijawab oleh istri korban. Dalam percakapan itu, ia mengaku sudah menyampaikan bahwa dokumen pengajuan telah lengkap dan siap diproses.

“Karena pemohon mengiyakan, berkas saya lanjutkan untuk proses rekomendasi hingga pencairan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Namun keterangan berbeda datang dari Siti Aisyah. Ia mengaku mengatakan “iya” saat dihubungi pihak bank karena sebelumnya telah diingatkan oleh terdakwa untuk menyetujui apabila ada panggilan dari BRI.

Ia menegaskan, saat itu terdakwa hanya meminjam SK pensiun, bukan mengajukan kredit. Bahkan, ketika proses tanda tangan dilakukan, ia merasa difoto tanpa pemberitahuan.

“Saya sudah diberi tahu sebelumnya oleh Novi, kalau ada telepon dari BRI harus bilang iya. Tidak lama kemudian benar-benar ditelepon, jadi saya jawab iya, meskipun sebenarnya sudah merasa tidak enak,” ungkapnya.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetyo, mengkritisi prosedur internal perbankan, terutama terkait pemberian formulir oleh Ridwan kepada terdakwa yang berstatus teller. Ia menilai langkah tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan, terlebih korban merupakan lansia yang rentan.

“Seharusnya isi berkas dijelaskan secara rinci kepada nasabah. Ini nasabah sudah tua, tidak bisa diperlakukan sembarangan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Bayu juga menyoroti adanya perbedaan keterangan dalam sidang. Menurutnya, baik terdakwa maupun korban menyebut nominal pinjaman pada berkas masih kosong, sementara Ridwan menyatakan angka tersebut telah tertera.

“Ini menjadi simpang siur, apalagi semua sudah disumpah di persidangan,” terangnya.

Sementara itu, Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung Pengadilan Negeri Sumenep menjalankan tugasnya secara profesional sesuai ketentuan.

"Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novi Arvian berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada Januari 2020," katanya, Selasa (5/5/2026). (*)