Menurutnya, sambungan telepon tersebut dijawab oleh istri korban. Dalam percakapan itu, ia mengaku sudah menyampaikan bahwa dokumen pengajuan telah lengkap dan siap diproses.

“Karena pemohon mengiyakan, berkas saya lanjutkan untuk proses rekomendasi hingga pencairan,” jelasnya.

Namun keterangan berbeda datang dari Siti Aisyah. Ia mengaku mengatakan “iya” saat dihubungi pihak bank karena sebelumnya telah diingatkan oleh terdakwa untuk menyetujui apabila ada panggilan dari BRI.

Ia menegaskan, saat itu terdakwa hanya meminjam SK pensiun, bukan mengajukan kredit. Bahkan, ketika proses tanda tangan dilakukan, ia merasa difoto tanpa pemberitahuan.

“Saya sudah diberi tahu sebelumnya oleh Novi, kalau ada telepon dari BRI harus bilang iya. Tidak lama kemudian benar-benar ditelepon, jadi saya jawab iya, meskipun sebenarnya sudah merasa tidak enak,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetyo, mengkritisi prosedur internal perbankan, terutama terkait pemberian formulir oleh Ridwan kepada terdakwa yang berstatus teller. Ia menilai langkah tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan, terlebih korban merupakan lansia yang rentan.

“Seharusnya isi berkas dijelaskan secara rinci kepada nasabah. Ini nasabah sudah tua, tidak bisa diperlakukan sembarangan,” tegasnya.

Bayu juga menyoroti adanya perbedaan keterangan dalam sidang. Menurutnya, baik terdakwa maupun korban menyebut nominal pinjaman pada berkas masih kosong, sementara Ridwan menyatakan angka tersebut telah tertera.