“Ini menjadi simpang siur, apalagi semua sudah disumpah di persidangan,” terangnya.

Sementara itu, Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung Pengadilan Negeri Sumenep menjalankan tugasnya secara profesional sesuai ketentuan.

"Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novi Arvian berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada Januari 2020," katanya, Selasa (5/5/2026). (*)