SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada ribuan tenaga honorer formasi tahun 2025.

Penyerahan SK tersebut berlangsung di Stadion GOR A. Yani Pangligur, Senin (01/12/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Para penerima SK berasal dari berbagai latar belakang jabatan, mulai dari tenaga guru, tenaga teknis, hingga tenaga kesehatan yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Honorer yang kini menjadi PPPK paruh waktu bukan sekadar mengalami perubahan status administrasi, melainkan menerima bentuk kepercayaan dan tanggung jawab baru untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi,” kata Bupati Achmad Fauzi dalam sambutannya.

Bupati menegaskan, keberadaan PPPK paruh waktu sangat penting dalam mendukung kinerja pemerintah daerah, terutama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

Ia mengingatkan seluruh PPPK paruh waktu agar tidak bekerja hanya demi absensi, melainkan menunjukkan integritas, disiplin, dan loyalitas tinggi terhadap tugasnya.

“SK ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi. Namun status baru ini menuntut tanggung jawab dan kinerja yang lebih baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati Fauzi juga berpesan agar para PPPK paruh waktu tidak cepat berpuas diri, melainkan terus meningkatkan kemampuan serta kualitas kerja sesuai bidang tugas masing-masing.

“Meskipun berstatus paruh waktu, kontribusi mereka sangat berarti bagi jalannya pemerintahan. Buktikan dengan bekerja profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Arif Frimanto, menjelaskan bahwa penyerahan SK PPPK paruh waktu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN atau honorer.

ADVERTISEMENT

“Proses PPPK paruh waktu ini telah melalui tahapan pendataan, verifikasi, dan penyesuaian dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah,” jelasnya.

Menurut Arif, evaluasi kinerja PPPK akan dilakukan secara berkala berdasarkan kedisiplinan dan kebutuhan instansi. Dengan demikian, para pegawai diharapkan dapat bekerja sesuai aturan agar tidak merugikan diri sendiri.

Tercatat, sebanyak 5.224 orang menerima SK PPPK paruh waktu. Rinciannya, 1.086 orang tenaga guru, 3.076 orang tenaga teknis, dan 1.062 orang tenaga kesehatan yang akan bertugas di berbagai perangkat daerah sesuai kompetensi masing-masing.

“Pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan mulai diberikan pada 1 Januari 2026 melalui APBD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2026,” tambahnya.

“Pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan mulai diberikan pada 1 Januari 2026 melalui APBD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2026,” tambahnya.

ADVERTISEMENT