“Meskipun berstatus paruh waktu, kontribusi mereka sangat berarti bagi jalannya pemerintahan. Buktikan dengan bekerja profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Arif Frimanto, menjelaskan bahwa penyerahan SK PPPK paruh waktu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN atau honorer.

“Proses PPPK paruh waktu ini telah melalui tahapan pendataan, verifikasi, dan penyesuaian dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah,” jelasnya.

Menurut Arif, evaluasi kinerja PPPK akan dilakukan secara berkala berdasarkan kedisiplinan dan kebutuhan instansi. Dengan demikian, para pegawai diharapkan dapat bekerja sesuai aturan agar tidak merugikan diri sendiri.

Tercatat, sebanyak 5.224 orang menerima SK PPPK paruh waktu. Rinciannya, 1.086 orang tenaga guru, 3.076 orang tenaga teknis, dan 1.062 orang tenaga kesehatan yang akan bertugas di berbagai perangkat daerah sesuai kompetensi masing-masing.

ADVERTISEMENT

“Pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan mulai diberikan pada 1 Januari 2026 melalui APBD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2026,” tambahnya.

“Pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan mulai diberikan pada 1 Januari 2026 melalui APBD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2026,” tambahnya.