"Barang bukti yang diamankan berupa satu eksemplar BPKB dan satu lembar STNK," kata Iptu Nur Fajri Alim.

Polisi menyebut, aksi pencurian tersebut dilakukan pada malam hari. Sementara motif yang diduga melatarbelakangi perbuatan tersangka adalah faktor ekonomi.

"Modus operandinya mengambil kendaraan pada malam hari, sedangkan motifnya adalah ekonomi," jelasnya.

Atas kasus tersebut, A.M. disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 2 KUHP.

Iptu Nur Fajri Alim menegaskan, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Penyidik Satreskrim Polres Sampang selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Saat ini kami masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk tahapan satu dan dua," pungkas Iptu Nur Fajri Alim.(*)