MADURA SATU | SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang mengamankan seorang pria berinisial A.M., 32 tahun, dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan atau curat.

Pria asal Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, itu diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda CRF milik warga Kecamatan Kedungdung, Sampang.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, petugas berhasil mengidentifikasi pria yang diduga sebagai pelaku.

"Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan identitas pelaku, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Iptu Nur Fajri Alim, Minggu (30/8/2026) pagi.

A.M. diamankan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

Iptu Nur Fajri Alim menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi beberapa bulan sebelumnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

"Setelah berhasil melakukan penangkapan, tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Kasus ini bermula pada Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban Evi Herawati berada di rumahnya di Dusun Semampir, Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Sampang.