MADURA SATU | SAMPANG - Ratusan alumni pondok pesantren dan simpatisan yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Antar Alumni Pondok Pesantren dan Simpatisan (Pesan) se-Madura menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (21/5/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap guru tugas pondok pesantren yang menjadi korban dugaan penganiayaan.

Massa aksi mulai memadati area depan Pengadilan Negeri Sampang sejak pagi hari. Dengan membawa poster dan spanduk berisi tuntutan keadilan, mereka meminta majelis hakim memberikan putusan tegas terhadap terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Abdur Rozak, guru tugas Pondok Pesantren Al Haromain.

Aksi damai tersebut dipimpin langsung Ketua Umum DPP Persatuan Antar Alumni Pondok Pesantren dan Simpatisan se-Madura, H. Ach Sabra’i.

Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa guru merupakan sosok yang harus dihormati dan dilindungi secara hukum.

ADVERTISEMENT

“Kami datang bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi ingin memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Guru tugas di pesantren harus mendapat perlindungan,” ujar H. Ach Sabra’i di hadapan massa aksi.

Kasus yang menjadi perhatian massa diketahui terjadi pada 5 Februari 2026 di Yayasan Miftahul Atfal, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Saat itu, korban bernama Abdur Rozak disebut tengah menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik sebelum diduga menjadi korban penganiayaan dan percobaan pembunuhan.

Dalam tuntutannya, massa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa.

Mereka juga meminta hakim mempertimbangkan penerapan ultra petita berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

ADVERTISEMENT

Menurut massa aksi, tindakan kekerasan terhadap guru dan ustaz tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga mencederai nilai moral serta ajaran Islam yang menjunjung tinggi akhlakul karimah.

“Kekerasan terhadap guru adalah persoalan serius. Ini bukan hanya soal individu, tetapi menyangkut kehormatan dunia pendidikan dan pesantren,” kata salah satu orator dalam aksi tersebut.

Selain menyampaikan tuntutan hukum, massa juga membawa surat pernyataan terkait komitmen majelis hakim untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan menjunjung tinggi kode etik kehakiman selama menangani perkara tersebut.

Dalam surat pernyataan itu, majelis hakim disebut siap mempertimbangkan nilai adat istiadat serta kearifan lokal demi menciptakan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat luas.

H. Ach Sabra’i kembali menegaskan pihaknya tetap menghormati independensi lembaga peradilan. Namun ia berharap putusan yang diambil nantinya benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan perlindungan terhadap tenaga pendidik di lingkungan pesantren.

ADVERTISEMENT

“Kami menghormati independensi hakim, namun kami berharap putusan yang diambil benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan memberikan perlindungan kepada para guru tugas di lingkungan pesantren,” tegasnya.

Massa aksi juga memberikan ultimatum kepada pihak terkait. Mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar apabila dalam waktu 1x24 jam tidak ada perkembangan maupun respons yang jelas terhadap tuntutan yang telah disampaikan.

Meski berlangsung di tengah pengawalan ketat aparat keamanan, aksi unjuk rasa tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai tanpa adanya insiden berarti.(*)