MADURA SATU | SAMPANG - Ratusan alumni pondok pesantren dan simpatisan yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Antar Alumni Pondok Pesantren dan Simpatisan (Pesan) se-Madura menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (21/5/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap guru tugas pondok pesantren yang menjadi korban dugaan penganiayaan.

Massa aksi mulai memadati area depan Pengadilan Negeri Sampang sejak pagi hari. Dengan membawa poster dan spanduk berisi tuntutan keadilan, mereka meminta majelis hakim memberikan putusan tegas terhadap terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Abdur Rozak, guru tugas Pondok Pesantren Al Haromain.

Aksi damai tersebut dipimpin langsung Ketua Umum DPP Persatuan Antar Alumni Pondok Pesantren dan Simpatisan se-Madura, H. Ach Sabra’i.

Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa guru merupakan sosok yang harus dihormati dan dilindungi secara hukum.

ADVERTISEMENT

“Kami datang bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi ingin memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Guru tugas di pesantren harus mendapat perlindungan,” ujar H. Ach Sabra’i di hadapan massa aksi.

Kasus yang menjadi perhatian massa diketahui terjadi pada 5 Februari 2026 di Yayasan Miftahul Atfal, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Saat itu, korban bernama Abdur Rozak disebut tengah menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik sebelum diduga menjadi korban penganiayaan dan percobaan pembunuhan.