Dalam tuntutannya, massa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa.

Mereka juga meminta hakim mempertimbangkan penerapan ultra petita berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Menurut massa aksi, tindakan kekerasan terhadap guru dan ustaz tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga mencederai nilai moral serta ajaran Islam yang menjunjung tinggi akhlakul karimah.

“Kekerasan terhadap guru adalah persoalan serius. Ini bukan hanya soal individu, tetapi menyangkut kehormatan dunia pendidikan dan pesantren,” kata salah satu orator dalam aksi tersebut.

Selain menyampaikan tuntutan hukum, massa juga membawa surat pernyataan terkait komitmen majelis hakim untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan menjunjung tinggi kode etik kehakiman selama menangani perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam surat pernyataan itu, majelis hakim disebut siap mempertimbangkan nilai adat istiadat serta kearifan lokal demi menciptakan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat luas.

H. Ach Sabra’i kembali menegaskan pihaknya tetap menghormati independensi lembaga peradilan. Namun ia berharap putusan yang diambil nantinya benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan perlindungan terhadap tenaga pendidik di lingkungan pesantren.

“Kami menghormati independensi hakim, namun kami berharap putusan yang diambil benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan memberikan perlindungan kepada para guru tugas di lingkungan pesantren,” tegasnya.