Menurutnya, kondisi tersebut memperparah kerusakan lingkungan yang terjadi secara masif.

“Ini bukan sekadar krisis ekologis, tapi sudah menjadi krisis keadilan publik. Keuntungan hanya dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat menanggung dampaknya,” tegasnya.

PMII juga menyoroti kerusakan infrastruktur akibat aktivitas truk tambang yang justru dibebankan kepada anggaran daerah.

Mereka menilai hal ini sebagai bentuk ketidakadilan karena pelaku usaha tidak ikut bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

“Kerusakan jalan akibat tambang diperbaiki menggunakan APBD. Ini jelas merugikan masyarakat karena uang rakyat digunakan untuk menutup dampak dari aktivitas ilegal,” lanjut Rofi.

ADVERTISEMENT

Selain itu, PMII menemukan banyak lokasi tambang yang tidak melakukan reklamasi sesuai ketentuan. Dampaknya, muncul lahan kritis, lubang bekas tambang yang membahayakan, hingga penurunan produktivitas pertanian akibat terganggunya sistem air.

“Warga sekitar tambang juga harus menghadapi polusi debu yang berdampak pada kesehatan,” tambahnya.

Tak hanya di daratan, kondisi pesisir juga menjadi sorotan. PMII menilai kerusakan kawasan pesisir semakin meningkat akibat praktik tambang yang mengabaikan keseimbangan lingkungan, termasuk memicu abrasi dan merusak ekosistem laut.