MADURA SATU | SAMPANG - Eks Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, berinisial AH melaporkan seorang warga setempat, Rahmad, ke Polres Sampang terkait dugaan penggelapan uang transaksi jual beli tanah senilai Rp470 juta.

Laporan tersebut kini telah ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang. Bahkan, perkara dugaan penggelapan tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, penyidik telah melakukan tindak lanjut terhadap laporan yang diterima dari pihak pelapor.

“Status perkaranya sudah naik penyidikan,” kata AKP Eko Puji Waluyo, Senin (28/9/2026).

Kuasa hukum pihak pelapor, Farid, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tanah antara kliennya, eks Kades Jelgung AH, dengan Rahmad.

ADVERTISEMENT

Dalam transaksi itu, menurut Farid, terdapat uang sebesar Rp470 juta yang hingga kini menjadi persoalan antara kedua pihak.

Farid mengatakan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya sempat dilakukan melalui mediasi di Kecamatan Kedungdung.

Namun, proses tersebut disebut tidak menemukan titik temu dan justru berakhir dengan percekcokan.

“Namun kami menduga bahwa laporan dari Rahmad ini hanya untuk mengalihkan perhatian dari perbuatannya,” ujar Farid.

Menurut Farid, pihaknya telah lebih dahulu melaporkan Rahmad terkait dugaan penggelapan uang transaksi tanah tersebut. Ia menilai persoalan bermula dari belum diselesaikannya kewajiban pembayaran yang menjadi bagian dari transaksi antara kedua pihak.

ADVERTISEMENT

Selain persoalan uang, Farid juga menyebut sempat terjadi ketegangan di lokasi ketika upaya penyelesaian dilakukan.

Ia mengklaim Rahmad mengambil sebilah celurit dari sebuah toko dan menggunakannya untuk mengancam serta mengejar sejumlah pihak.

“Setelah memicu percekcokan akibat penolakannya melunasi utang, Rahmad justru mendatangi toko terdekat dan mengambil sebilah celurit untuk mengancam serta mengejar para pihak di lokasi,” kata Farid.

Di sisi lain, Rahmad diketahui juga membuat laporan ke Polres Sampang terkait dugaan pengancaman dan perusakan yang diduga melibatkan pihak-pihak yang berselisih dengannya dalam persoalan transaksi tersebut.

Farid mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan langkah Rahmad yang melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.

Namun, Farid membantah anggapan bahwa pihaknya merekayasa persoalan tersebut. Ia menyebut laporan dugaan penggelapan Rp470 juta telah lebih dahulu dibuat dan meminta proses hukum berjalan sesuai fakta serta bukti yang ada.

“Kami juga menilai bahwa klien kami justru jadi korban rekayasa narasi oleh Rahmad, ini kan kesannya playing victim,” ujarnya.

Kini, laporan dugaan penggelapan uang transaksi tanah sebesar Rp470 juta tersebut tengah ditangani penyidik Satreskrim Polres Sampang.

Proses penyidikan akan mendalami transaksi, hubungan hukum para pihak, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

“Sampai saat ini yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki iktikad baik untuk memulihkan kerugian uang tersebut. Laporan yang dia buat justru sarat dengan tuduhan yang dibuat-buat untuk menyudutkan klien kami,” pungkas Farid. (*)