Namun, Farid membantah anggapan bahwa pihaknya merekayasa persoalan tersebut. Ia menyebut laporan dugaan penggelapan Rp470 juta telah lebih dahulu dibuat dan meminta proses hukum berjalan sesuai fakta serta bukti yang ada.

“Kami juga menilai bahwa klien kami justru jadi korban rekayasa narasi oleh Rahmad, ini kan kesannya playing victim,” ujarnya.

Kini, laporan dugaan penggelapan uang transaksi tanah sebesar Rp470 juta tersebut tengah ditangani penyidik Satreskrim Polres Sampang.

Proses penyidikan akan mendalami transaksi, hubungan hukum para pihak, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.

“Sampai saat ini yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki iktikad baik untuk memulihkan kerugian uang tersebut. Laporan yang dia buat justru sarat dengan tuduhan yang dibuat-buat untuk menyudutkan klien kami,” pungkas Farid. (*)

ADVERTISEMENT