Dari pelaku, polisi turut mengamankan satu kaos hitam, satu sarung bermotif batik, serta satu kopyah hitam.

Atas perbuatannya, MD dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Sampang menegaskan bahwa pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)