Tak berhenti di situ, pelaku kembali menyabetkan parang ke arah leher bagian belakang sebelah kiri korban sebanyak dua kali.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya satu luka sayat pada kepala bagian atas, satu luka sayat pada leher belakang sebelah kiri, serta dua luka sayat pada lengan tangan kiri.

Korban kemudian meninggal dunia akibat luka-luka yang dialaminya.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

MD diamankan di sebuah musala milik warga berinisial JUHRI di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat. Lokasi penangkapan tersebut berjarak sekitar tiga kilometer dari tempat kejadian perkara.

ADVERTISEMENT

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang dengan panjang keseluruhan 54 sentimeter.

Parang tersebut memiliki mata pisau berbahan besi sepanjang 33 sentimeter dan gagang kayu berwarna cokelat sepanjang 21 sentimeter.

Selain parang, polisi mengamankan pakaian korban yang terdapat bercak darah, yakni satu sarung warna hijau lumut bermotif, satu baju warna biru, dan satu jaket kulit warna hitam.