MADURA SATU | PAMEKASAN - Nurul Khotimah melaporkan akun TikTok “CAH NAKAL” ke Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, atas dugaan pencemaran nama baik. Minggu, (30/8/2026).

Laporan tersebut dibuat setelah nama Nurul muncul dalam unggahan akun TikTok tersebut yang memuat surat undangan klarifikasi dari Polres Pamekasan. Dalam unggahan itu, Nurul disebut dipanggil untuk memberikan klarifikasi sebagai terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana penadahan.

Nurul keberatan dengan penyebutan tersebut. Ia menilai unggahan yang menyebut dirinya sebagai terlapor dalam dugaan penadahan telah merugikan nama baiknya.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam laporannya, Nurul mempersoalkan konten yang diunggah akun TikTok “CAH NAKAL” karena dinilai memberikan kesan bahwa dirinya terlibat dalam dugaan tindak pidana penadahan.

ADVERTISEMENT

Nurul membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana yang disebutkan dalam unggahan akun tersebut.

“Unggahan tersebut saya anggap telah mencemarkan nama baik saya karena menyebut saya sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penadahan,”ucapnya, Senin (31/8/2026).

Atas persoalan tersebut, Nurul kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun yang diduga mengunggah konten tersebut ke Polres Pamekasan.

“Saya melaporkan persoalan ini agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” demikian substansi laporan Nurul.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi selanjutnya akan mempelajari materi laporan sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.

ADVERTISEMENT

“Laporan tersebut sudah kami terima. Selanjutnya akan kami lakukan pendalaman terhadap materi laporan serta mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang berkaitan,” kata AKP Yoyok.

Ia menegaskan, penanganan perkara akan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.

“Kami akan melihat fakta dan bukti yang ada terlebih dahulu. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil proses penyelidikan,” ujarnya.

Dengan laporan tersebut, polisi kini melakukan pendalaman terhadap unggahan akun TikTok “CAH NAKAL”, termasuk materi konten yang dipersoalkan serta keterangan dan bukti yang disampaikan pelapor.(*)

ADVERTISEMENT