MADURA SATU | PAMEKASAN - Nurul Khotimah melaporkan akun TikTok “CAH NAKAL” ke Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, atas dugaan pencemaran nama baik. Minggu, (30/8/2026).

Laporan tersebut dibuat setelah nama Nurul muncul dalam unggahan akun TikTok tersebut yang memuat surat undangan klarifikasi dari Polres Pamekasan. Dalam unggahan itu, Nurul disebut dipanggil untuk memberikan klarifikasi sebagai terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana penadahan.

Nurul keberatan dengan penyebutan tersebut. Ia menilai unggahan yang menyebut dirinya sebagai terlapor dalam dugaan penadahan telah merugikan nama baiknya.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam laporannya, Nurul mempersoalkan konten yang diunggah akun TikTok “CAH NAKAL” karena dinilai memberikan kesan bahwa dirinya terlibat dalam dugaan tindak pidana penadahan.

ADVERTISEMENT

Nurul membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana yang disebutkan dalam unggahan akun tersebut.

“Unggahan tersebut saya anggap telah mencemarkan nama baik saya karena menyebut saya sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penadahan,”ucapnya, Senin (31/8/2026).

Atas persoalan tersebut, Nurul kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun yang diduga mengunggah konten tersebut ke Polres Pamekasan.