“Saya melaporkan persoalan ini agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” demikian substansi laporan Nurul.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi selanjutnya akan mempelajari materi laporan sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.

“Laporan tersebut sudah kami terima. Selanjutnya akan kami lakukan pendalaman terhadap materi laporan serta mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang berkaitan,” kata AKP Yoyok.

Ia menegaskan, penanganan perkara akan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.

“Kami akan melihat fakta dan bukti yang ada terlebih dahulu. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil proses penyelidikan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dengan laporan tersebut, polisi kini melakukan pendalaman terhadap unggahan akun TikTok “CAH NAKAL”, termasuk materi konten yang dipersoalkan serta keterangan dan bukti yang disampaikan pelapor.(*)