MADURA SATU | PAMEKASAN - Warga Dusun Kadungdung, Desa Buddagan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, secara terbuka menyuarakan penolakan terhadap rumah kos yang mereka khawatirkan berpotensi disalahgunakan sebagai tempat aktivitas asusila.

Penolakan tersebut disampaikan melalui spanduk yang terpasang di kawasan permukiman Dusun Kadungdung sejak Senin (10/8/2026).

Spanduk itu bertuliskan, “Kampung Dusun Kadungdung, Desa Buddagan Pamekasan menolak rumah kos dibuat tempat asusila”.

Keberadaan spanduk tersebut kemudian menjadi perhatian setelah beredar di tengah masyarakat. Warga disebut memasang spanduk sebagai bentuk penyampaian keresahan terhadap kondisi lingkungan sekitar.

Dalam spanduk tersebut, warga secara tegas menyatakan tidak ingin rumah kos di wilayah mereka digunakan sebagai tempat asusila. Namun, hingga kini belum ada keterangan yang memastikan adanya aktivitas asusila di rumah kos yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman, membenarkan adanya spanduk penolakan yang terpasang di kawasan tersebut.

Menurut Hasanurrahman, persoalan ketertiban lingkungan, termasuk aktivitas di rumah kos, perlu menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga wilayah tetap aman dan kondusif,” ujar Hasanurrahman, Selasa (11/8/2026).

Ia menilai penyampaian keresahan melalui spanduk merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap lingkungan tempat tinggalnya. Meski demikian, setiap dugaan pelanggaran harus tetap dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

“Menjaga ketertiban lingkungan, termasuk pengawasan terhadap rumah kos, merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.

ADVERTISEMENT

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apa yang menjadi dasar warga menuding adanya potensi rumah kos digunakan untuk aktivitas asusila. Begitu pula dengan pihak yang memasang spanduk tersebut belum diketahui secara jelas.

Dengan demikian, penolakan warga tersebut sejauh ini merupakan bentuk keresahan dan kekhawatiran terhadap dugaan potensi penyalahgunaan rumah kos, bukan keterangan bahwa aktivitas asusila telah terbukti terjadi di lokasi.(*)