Ia menilai penyampaian keresahan melalui spanduk merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap lingkungan tempat tinggalnya. Meski demikian, setiap dugaan pelanggaran harus tetap dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

“Menjaga ketertiban lingkungan, termasuk pengawasan terhadap rumah kos, merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apa yang menjadi dasar warga menuding adanya potensi rumah kos digunakan untuk aktivitas asusila. Begitu pula dengan pihak yang memasang spanduk tersebut belum diketahui secara jelas.

Dengan demikian, penolakan warga tersebut sejauh ini merupakan bentuk keresahan dan kekhawatiran terhadap dugaan potensi penyalahgunaan rumah kos, bukan keterangan bahwa aktivitas asusila telah terbukti terjadi di lokasi.(*)

ADVERTISEMENT