Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pamekasan, Tri Gunawan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,8 miliar untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

"Anggaran sebesar Rp1,8 miliar sudah tersedia. Rencana pelaksanaan pekerjaan sebenarnya dimulai pada awal Januari, namun tertunda karena adanya proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum," jelas Tri Gunawan.

Meski telah memperoleh penjelasan dari pihak Dinas PUPR, massa menilai jawaban tersebut belum memberikan kepastian mengenai kapan proyek akan kembali dilanjutkan. Audiensi pun berakhir tanpa kesepakatan maupun jadwal penyelesaian yang pasti.

BPKR kemudian memberikan peringatan kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan agar segera mengambil langkah konkret menyelesaikan proyek tersebut. Mereka menegaskan akan meningkatkan tekanan apabila tuntutan masyarakat kembali diabaikan.

"Kami masih memilih menempuh jalur dialog. Tetapi apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar bersama warga dari desa-desa terdampak," tegas Zairi.(*)

ADVERTISEMENT