MADURA SATU | PAMEKASAN - Rencana pelaksanaan Rokat Desa Majungan yang dikaitkan dengan pembukaan lahan garam oleh Bawang Mas Group menuai penolakan dari Lembaga Kajian dan Pengawasan Pembangunan Jawa Timur (LKPP-JATIM).

Sikap tersebut disampaikan setelah beredarnya pamflet penolakan di media sosial pada Sabtu (27/6/2026).

Pamflet tersebut menjadi perhatian masyarakat karena memuat pernyataan resmi LKPP-JATIM yang menolak pelaksanaan kegiatan.

Organisasi itu menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan sebelum agenda tersebut dilaksanakan.

Ketua Umum LKPP-JATIM, Syaiful Bahri, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan pembangunan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.

ADVERTISEMENT

Namun, ia menegaskan pembangunan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat maupun aspek legalitas.

"Kami tidak menolak pembangunan yang dilakukan sesuai aturan. Akan tetapi, kami menolak apabila terdapat dugaan pengabaian terhadap kepentingan masyarakat, aspek hukum, maupun nilai-nilai yang selama ini dijunjung tinggi oleh warga Desa Majungan," ujar Syaiful Bahri.

Menurutnya, salah satu alasan penolakan berkaitan dengan kekhawatiran terhadap dampak sosial yang dinilai dapat memengaruhi citra Desa Majungan sebagai wilayah yang dikenal memiliki kehidupan masyarakat dengan budaya religius dan nilai-nilai keislaman yang kuat.

"Identitas dan nilai-nilai masyarakat harus menjadi pertimbangan dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang melibatkan ruang publik," katanya.

Selain itu, LKPP-JATIM juga menyoroti dugaan kerusakan plengsengan penahan jalan yang hingga kini dinilai belum mendapatkan penyelesaian maupun kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Dugaan tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian organisasi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami meminta adanya kepastian mengenai tanggung jawab atas dugaan kerusakan fasilitas umum tersebut agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan," ucapnya.

Persoalan lain yang turut dipertanyakan yakni terkait dugaan belum jelasnya perizinan penyelenggaraan kegiatan keramaian, serta legalitas pembukaan lahan pegaraman dan pembangunan gudang garam yang disebut masih dalam proses pengerjaan.

Syaiful Bahri menilai seluruh persoalan tersebut semestinya diselesaikan terlebih dahulu agar pelaksanaan kegiatan tidak memunculkan polemik maupun keresahan di tengah masyarakat.

"Kami berharap seluruh aspek administrasi dan perizinan dapat dipastikan sesuai ketentuan sebelum kegiatan berskala besar dilaksanakan," tegasnya.

LKPP-JATIM juga meminta Pemerintah Kabupaten Pamekasan, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian masyarakat.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, organisasi tersebut mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi tetap kondusif serta menyampaikan aspirasi melalui jalur yang damai dan sesuai ketentuan hukum.

Syaiful Bahri menegaskan LKPP-JATIM akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai dugaan kerusakan fasilitas umum maupun kepastian hukum terhadap seluruh proses perizinan yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud.

"Apabila berbagai persoalan tersebut tidak segera memperoleh kejelasan dari pihak yang berwenang, kami akan mempertimbangkan langkah hukum dan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas," tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Majungan maupun pihak Bawang Mas Group belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan yang disampaikan LKPP-JATIM.(*)