Syaiful Bahri menegaskan LKPP-JATIM akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai dugaan kerusakan fasilitas umum maupun kepastian hukum terhadap seluruh proses perizinan yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud.

"Apabila berbagai persoalan tersebut tidak segera memperoleh kejelasan dari pihak yang berwenang, kami akan mempertimbangkan langkah hukum dan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas," tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Majungan maupun pihak Bawang Mas Group belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan yang disampaikan LKPP-JATIM.(*)