MADURA SATU | PAMEKASAN - Lembaga Kajian dan Pengawasan Pembangunan Jawa Timur (LKPP-JATIM) resmi mengajukan audiensi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan terkait dugaan kerusakan plengsengan penahan jalan di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meminta penjelasan resmi mengenai kondisi plengsengan yang disebut mengalami kerusakan akibat aktivitas pematangan lahan yang direncanakan untuk pembangunan kawasan Gudang Garam dan lahan pengembangan di wilayah tersebut.

Ketua Umum LKPP-JATIM, Syaiful Bahri, S.Pd., mengatakan pihaknya telah melayangkan surat audiensi kepada Dinas PUPR guna memperoleh informasi yang jelas mengenai hasil pengecekan lapangan yang sebelumnya diklaim telah dilakukan oleh instansi tersebut.

"Kami telah menyampaikan surat audiensi kepada Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan untuk meminta penjelasan terkait hasil survei yang sebelumnya diinformasikan telah dilakukan di lokasi," kata Syaiful Bahri, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, informasi yang diterima LKPP-JATIM menyebutkan bahwa petugas dari Dinas PUPR telah turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan terhadap kondisi plengsengan penahan jalan yang menjadi perhatian masyarakat.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, hingga saat ini hasil survei tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat sekitar.

"Kami berharap hasil pemeriksaan lapangan dapat dipublikasikan secara transparan sehingga masyarakat mengetahui kondisi sebenarnya dan tidak muncul berbagai spekulasi," ujarnya.

Syaiful menjelaskan, plengsengan penahan jalan merupakan bagian dari infrastruktur publik yang dibangun menggunakan anggaran negara sehingga keberadaannya harus dijaga dan dipelihara dengan baik.

Ia menegaskan bahwa setiap dugaan kerusakan terhadap fasilitas umum perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap keselamatan pengguna jalan maupun kepentingan masyarakat luas.

Melalui surat audiensi tersebut, LKPP-JATIM juga meminta Dinas PUPR memberikan keterangan rinci mengenai hasil survei lapangan, kondisi terkini bangunan penahan jalan, serta langkah-langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan kerusakan pada aset tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap ada tindak lanjut yang jelas dari Dinas PUPR terkait persoalan ini. Keterbukaan informasi menjadi hal penting agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai kondisi fasilitas umum yang ada," tuturnya.

Selain meminta klarifikasi, LKPP-JATIM menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan kondisi aktual di lapangan.

Syaiful menambahkan, apabila nantinya ditemukan unsur kelalaian maupun tindakan yang mengakibatkan kerusakan terhadap aset negara, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau tindakan yang menyebabkan kerugian terhadap aset negara, tentu akan ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.