Ia menegaskan bahwa setiap dugaan kerusakan terhadap fasilitas umum perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap keselamatan pengguna jalan maupun kepentingan masyarakat luas.

Melalui surat audiensi tersebut, LKPP-JATIM juga meminta Dinas PUPR memberikan keterangan rinci mengenai hasil survei lapangan, kondisi terkini bangunan penahan jalan, serta langkah-langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan kerusakan pada aset tersebut.

"Kami berharap ada tindak lanjut yang jelas dari Dinas PUPR terkait persoalan ini. Keterbukaan informasi menjadi hal penting agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai kondisi fasilitas umum yang ada," tuturnya.

Selain meminta klarifikasi, LKPP-JATIM menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan kondisi aktual di lapangan.

Syaiful menambahkan, apabila nantinya ditemukan unsur kelalaian maupun tindakan yang mengakibatkan kerusakan terhadap aset negara, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau tindakan yang menyebabkan kerugian terhadap aset negara, tentu akan ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.