Fajar kembali menegaskan bahwa inti persoalan berada pada PT Solution sebagai perusahaan penyelenggara, bukan kepada NQ yang hanya bertugas sebagai marketing.

“Permasalahan saudara Warits itu dengan pemilik PT, bukan dengan personal NQ. Karena NQ tidak terlibat dalam transaksi,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat proses somasi sebelumnya, pihak kuasa hukum telah menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan langsung dengan PT Solution pusat melalui jalur perdata.

“Bahkan saat somasi dulu, sudah disarankan agar langsung ke PT Solution pusat dan jangan menyangkutpautkan NQ,” katanya.

Selain itu, Fajar mempertanyakan narasi yang menyebut adanya banyak korban dalam persoalan tersebut. Sebab hingga saat ini, menurutnya, hanya Abd. Warits yang secara resmi mengajukan laporan maupun gugatan.

ADVERTISEMENT

“Korban yang mana? Yang menggugat hanya Warits. Dan beliau sendiri juga sudah mengatakan tertarik ikut program itu tanpa ada paksaan,” ujarnya.

Pihak NQ sendiri mengaku keberatan dengan tudingan yang berkembang di tengah masyarakat dan menilai tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baik kliennya.

“NQ merasa difitnah. Sampai saat ini juga belum pernah dipanggil, meminta agar ada permintaan maaf secara terbuka melalui media atas tudingan yang diarahkan kepada klien kami,” pungkasnya. (*)