MADURA SATU | PAMEKASAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang terjadi di sebuah toko emas di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Dua perempuan yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri hingga ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus pencurian tersebut terjadi di Toko Emas “Jakarta” pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Aksi para pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV toko sebelum akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Pamekasan pada 9 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

Setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti di lokasi kejadian.

Kanit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pamekasan, IPDA Reza Farizal Sjafii, SH, mengatakan titik terang kasus tersebut mulai ditemukan setelah polisi menerima file asli rekaman CCTV dari pihak pelapor.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Bukti rekaman CCTV yang kami terima kemudian dianalisis untuk mengidentifikasi pelaku,” ujar IPDA Reza Farizal Sjafii, Rabu (20/5/2026).

Dari hasil analisis rekaman CCTV dan pelacakan di lapangan, polisi berhasil mengetahui keberadaan para pelaku yang ternyata sudah melarikan diri keluar Pulau Madura usai menjalankan aksinya.

“Tim kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Dompu, NTB. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Dompu,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026. Polisi mengamankan dua perempuan berinisial AL (24) dan UN (51).

Keduanya diketahui merupakan ibu dan anak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian perhiasan lintas daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan kriminal yang kerap berpindah-pindah lokasi untuk menjalankan aksinya.

Mereka disebut menyasar pusat perbelanjaan hingga toko emas di sejumlah wilayah.

“Kedua terduga pelaku tidak hanya beraksi di Pamekasan. Mereka diduga bagian dari jaringan lintas provinsi yang bergerak secara terorganisir,” tegas IPDA Reza.

ADVERTISEMENT

Polisi juga menyebut hasil pencurian tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Meski demikian, aparat masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pamekasan bersama sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan lokasi aksi lainnya yang pernah menjadi target pelaku.

Atas perbuatannya, kedua perempuan tersebut dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman pidana penjara.(*)

ADVERTISEMENT