Dari hasil analisis rekaman CCTV dan pelacakan di lapangan, polisi berhasil mengetahui keberadaan para pelaku yang ternyata sudah melarikan diri keluar Pulau Madura usai menjalankan aksinya.

“Tim kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Dompu, NTB. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Dompu,” ungkapnya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026. Polisi mengamankan dua perempuan berinisial AL (24) dan UN (51).

Keduanya diketahui merupakan ibu dan anak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian perhiasan lintas daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan kriminal yang kerap berpindah-pindah lokasi untuk menjalankan aksinya.

ADVERTISEMENT

Mereka disebut menyasar pusat perbelanjaan hingga toko emas di sejumlah wilayah.

“Kedua terduga pelaku tidak hanya beraksi di Pamekasan. Mereka diduga bagian dari jaringan lintas provinsi yang bergerak secara terorganisir,” tegas IPDA Reza.

Polisi juga menyebut hasil pencurian tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.