Meski demikian, aparat masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pamekasan bersama sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan lokasi aksi lainnya yang pernah menjadi target pelaku.

Atas perbuatannya, kedua perempuan tersebut dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman pidana penjara.(*)