MADURA SATU | PAMEKASAN - Nama anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, Munaji, menjadi sorotan publik usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Politikus Partai Gerindra itu dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Senin (11/5/2026) bersama sejumlah pihak lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Munaji yang disebut dengan inisial MNJ.

“Pemeriksaan saksi Munaji (MNJ) selaku anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari tvonenews.com.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dana hibah pokmas Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

“Perkara ini merupakan pengembangan kasus terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022,” katanya.

Di tengah proses pemeriksaan tersebut, laporan harta kekayaan Munaji ikut menjadi perhatian publik.

Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Maret 2026 untuk periode tahun 2025, Munaji tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp2.577.198.523.

Namun, dalam laporan tersebut ia juga mencantumkan hutang senilai Rp1.350.000.000.

Dengan demikian, total kekayaan bersih anggota DPRD Pamekasan itu tercatat sebesar Rp1.227.198.523 setelah dikurangi seluruh kewajiban hutang.

ADVERTISEMENT

Aset terbesar yang dimiliki Munaji berasal dari tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Pamekasan dengan nilai sekitar Rp1,53 miliar.

Selain properti, ia juga melaporkan kepemilikan kendaraan dan alat transportasi dengan total nilai Rp527 juta.

Kendaraan tersebut terdiri dari dua unit Mitsubishi Dump Truck, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Munaji juga tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp450.198.523 serta harta bergerak lainnya senilai Rp70 juta.

Dalam laporan LHKPN itu tidak tercantum kepemilikan surat berharga maupun kategori harta lainnya.

ADVERTISEMENT

Jurnalis yang mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 13 Mei 2026 pag belum ada tanggapan.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur yang sebelumnya menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak. (*)