MADURA SATU | PAMEKASAN - Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan, Hariyanto Rahmahsyah Tri Arif, resmi dilaporkan ke Polres Pamekasan atas sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari rangkap jabatan hingga praktik pungutan liar (pungli).

Laporan pengaduan masyarakat tersebut diajukan pada Jumat (8/5/2026) siang oleh dua lembaga, yakni Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (FORMAASI) serta Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N).

Ketua FORMAASI, Iklal, mengungkapkan bahwa pihaknya membawa sedikitnya empat poin dugaan pelanggaran yang dinilai perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Kami melaporkan dugaan rangkap jabatan, dugaan pelanggaran operasional dapur MBG, dugaan penerimaan upeti, hingga indikasi pungli dalam penentuan titik pembangunan gedung MBG,” ujar Iklal saat ditemui di Mapolres Pamekasan.

Ia menjelaskan, Hariyanto diduga masih menjalankan dua jabatan sekaligus dalam kurun waktu Maret hingga November 2025.

ADVERTISEMENT

Dugaan itu, kata dia, diperkuat dengan aktivitas yang bersangkutan yang masih tercatat sebagai Kepala SPPG di Yayasan Al-Mu’thi, Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo.

“Pada saat aksi demonstrasi sebelumnya, yang bersangkutan mengaku sudah berhenti sejak 11 November sesuai SK BGN.

Tetapi pada 18 November 2025, dia masih melakukan wawancara dengan DLH dengan status sebagai Kepala SPPG Yayasan Al-Mu’thi,” katanya.

Selain persoalan jabatan, FORMAASI juga menyoroti kondisi dapur SPPG milik yayasan tersebut yang disebut tidak memenuhi standar operasional.

“Dapur itu diduga tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah atau IPAL dan layout bangunannya tidak sesuai standar gedung MBG,” ucap Iklal.

ADVERTISEMENT

Ia juga menyebut dapur tersebut terindikasi belum mengantongi sertifikat halal sebagai salah satu syarat penting dalam operasional penyediaan makanan bergizi.

“Bahkan dapur SPPG Al-Mu’thi juga diduga belum memiliki sertifikat halal,” imbuhnya.

Tidak berhenti di situ, FORMAASI dan TPF-N turut melaporkan dugaan adanya aliran dana dari sejumlah pengelola dapur kepada oknum Korwil BGN Pamekasan.

“Kami menduga ada penerimaan upeti dari beberapa dapur dengan nominal antara Rp3 juta hingga Rp5 juta untuk mempermudah proses perizinan dan keamanan operasional dapur,” tegasnya.

Pihak pelapor juga mengungkap dugaan praktik pungli dalam penentuan titik koordinat pembangunan gedung MBG di sejumlah wilayah di Kabupaten Pamekasan.

ADVERTISEMENT

“Termasuk adanya dugaan pembayaran tertentu dalam penentuan titik koordinat pembangunan gedung MBG,” lanjut Iklal.

Sementara itu, Polres Pamekasan membenarkan telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tersebut.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan laporan tersebut kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

“Kami telah menerima laporan pengaduan masyarakat tersebut dan saat ini masih dilakukan pendalaman serta penelitian lebih lanjut untuk memverifikasi fakta-fakta di lapangan,” katanya.

Ia memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

“Kami pastikan seluruh aduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Evan.

Hingga berita ini diterbitkan, Korwil BGN Pamekasan, Hariyanto Rahmahsyah Tri Arif, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi.(*)