Selain persoalan jabatan, FORMAASI juga menyoroti kondisi dapur SPPG milik yayasan tersebut yang disebut tidak memenuhi standar operasional.

“Dapur itu diduga tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah atau IPAL dan layout bangunannya tidak sesuai standar gedung MBG,” ucap Iklal.

Ia juga menyebut dapur tersebut terindikasi belum mengantongi sertifikat halal sebagai salah satu syarat penting dalam operasional penyediaan makanan bergizi.

“Bahkan dapur SPPG Al-Mu’thi juga diduga belum memiliki sertifikat halal,” imbuhnya.

Tidak berhenti di situ, FORMAASI dan TPF-N turut melaporkan dugaan adanya aliran dana dari sejumlah pengelola dapur kepada oknum Korwil BGN Pamekasan.

ADVERTISEMENT

“Kami menduga ada penerimaan upeti dari beberapa dapur dengan nominal antara Rp3 juta hingga Rp5 juta untuk mempermudah proses perizinan dan keamanan operasional dapur,” tegasnya.

Pihak pelapor juga mengungkap dugaan praktik pungli dalam penentuan titik koordinat pembangunan gedung MBG di sejumlah wilayah di Kabupaten Pamekasan.

“Termasuk adanya dugaan pembayaran tertentu dalam penentuan titik koordinat pembangunan gedung MBG,” lanjut Iklal.