MADURA SATU | PAMEKASAN - Seorang pria bernama Mohammad Ghazali menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, pada Selasa malam, 14 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi di area pemakaman umum Dusun Bunut sekitar pukul 19.30 WIB.

Insiden ini diduga melibatkan seorang pria bernama Mustofa (55) sebagai terduga pelaku. Berdasarkan laporan yang diterima aparat kepolisian, korban mengalami luka setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya berada di lokasi pemakaman.

Tanpa diduga, pelaku datang dan langsung melakukan penyerangan dengan mengarahkan pisau ke bagian perut korban.

ADVERTISEMENT

“Pelaku tiba-tiba menyerang saya dengan pisau dan mengarahkannya ke perut,” ungkap Ghazali dalam keterangannya kepada pihak kepolisian.

Namun, secara refleks korban melakukan upaya perlindungan diri dengan menangkis serangan tersebut menggunakan tangan kirinya.

“Saya langsung menangkis pakai tangan kiri, jadi bukan perut yang kena, tapi tangan saya yang terluka,” jelasnya.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka sobek cukup serius di bagian tangan kiri, mulai dari bawah ibu jari hingga ke arah kelingking. Luka tersebut langsung mendapatkan penanganan setelah kejadian.

“Lukanya cukup dalam, di bagian tangan kiri saya. Itu akibat saya menahan serangan pisau,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Setelah kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke pihak Polres Pamekasan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kronologi lengkap serta motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.

“Saya sudah melaporkan kejadian ini dan berharap ada tindak lanjut dari pihak kepolisian,” ujar korban.

Ia juga berharap agar pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Saya ingin pelaku bertanggung jawab dan diproses secara hukum, supaya tidak ada korban lain,” tegas Ghazali.

ADVERTISEMENT

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait motif pasti maupun status hukum terduga pelaku dalam kasus tersebut.(*)