“Saya terpaksa menebus emas yang ditipu Hozizah. Katanya kalau tidak ditebus, bunganya akan terus bertambah. Saya sampai menjual tanah untuk menebusnya,” ungkapnya.

Korban lain, Mila, warga Palengaan, mengatakan pihak Pegadaian pusat sebelumnya telah mendata korban yang terverifikasi dan menyatakan kerugian akan diganti. Namun hingga kini belum ada kepastian waktu realisasi penggantian tersebut.

Ia menyebut kasus dugaan penipuan ini telah berlangsung sejak Oktober 2024. Meski oknum agen yang diduga sebagai pelaku sudah menjalani proses hukum, para korban masih belum mendapatkan kejelasan terkait penggantian kerugian.

“Kemarin memang ada pengembalian berupa emas, tapi hanya untuk yang masih aktif. Sedangkan yang nonaktif atau sudah menebus sendiri belum ada penggantian,” ujarnya.

“Kemarin memang ada pengembalian berupa emas, tapi hanya untuk yang masih aktif. Sedangkan yang nonaktif atau sudah menebus sendiri belum ada penggantian,” ujarnya.

ADVERTISEMENT