“Setiap korban punya cerita berbeda. Ada yang diminta karena alasan target kerja, ada juga yang diminta karena katanya saldo minus. Jadi trik yang dipakai tidak selalu sama,” katanya.

Setelah menerima emas atau uang dari korban, pelaku biasanya membuat kesepakatan pengembalian dengan waktu berbeda-beda, mulai dari lima hari, satu minggu hingga satu bulan.

Sebagai iming-iming, para korban juga dijanjikan bonus atau uang transportasi.

“Ada yang menerima Rp100 ribu sampai Rp150 ribu, biasanya diberikan sekali saat mengambil emas,” jelas Mansur.

Salah satu korban, Sumiati, warga Desa Billa’an, Kecamatan Proppo, mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp1 miliar akibat investasi tersebut.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut pihak Pegadaian sebelumnya sempat menjanjikan pengembalian kerugian pada November 2025, baik berupa emas maupun uang. Namun hingga saat ini belum ada realisasi.

“Janjinya November, lalu mundur ke Januari sampai sekarang belum juga ada kejelasan. Kami hanya ingin kepastian. Kalau tidak ada penyelesaian, kami akan segel Pegadaian sampai kerugian kami diganti,” kata Sumiati.

Sumiati mengaku dirinya termasuk korban berstatus nonaktif karena telah menebus emas yang sebelumnya digadaikan dengan menggunakan uang pribadi.