"Saya sangat kasihan pada anak saya, karena setiap hal yang berkenaan dengan kejadian itu pasti dia histeris ketakutan. Kayak seperti mengingat tempat, atau nama dan bahkan yang berkaitan dengan apapun itu," ucapnya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga kepada Polres Pamekasan pada Senin (21/9/2026). Penasehat Hukum korban, Khairul Umam, mengatakan pihaknya berharap proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan hingga tuntas.

"Kami berharap dihukum seberat-beratnya dan tidak ada pengampunan apa pun," tegasnya.

Terpisah, Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan bahwa kepolisian telah mengamankan pria berusia 47 tahun yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Menurut Yoni, pengamanan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam proses penanganan perkara.

ADVERTISEMENT

Selain pemeriksaan saksi, kepolisian melakukan pendampingan terhadap korban serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Dalam waktu 24 jam sejak laporan, polisi berhasil meringkus terduga pelaku," pungkasnya.(*)