MADURA SATU | PAMEKASAN - Kasus dugaan tindakan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pamekasan baru terungkap setelah berlangsung sekitar dua tahun.

Seorang anak perempuan yang kini berusia delapan tahun diduga menjadi korban seorang pria berinisial NW (47).

Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi sejak korban masih berusia enam tahun atau ketika duduk di kelas I sekolah dasar. Kasus itu kemudian diketahui keluarga setelah korban menginjak kelas III SD.

Ibu korban menuturkan, kejadian mulai terungkap ketika putrinya bermain bersama adiknya.

Dari percakapan tersebut, korban kemudian menceritakan sesuatu yang membuat keluarga curiga dan memutuskan untuk memastikan kondisi anak melalui pemeriksaan medis.

ADVERTISEMENT

"Saat mendengarkan ceritanya, saya langsung bawa untuk periksa medis. Berdasarkan hasil visum ternyata ditemukan adanya robekan pada bagian genital korban. Saya sakit hati karena anak saya yang masih anak-anak sudah dirusak," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).

Menurut ibu korban, berdasarkan cerita yang disampaikan putrinya, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang 2024 hingga 2026. Korban disebut masih menyimpan ketakutan terhadap hal-hal yang mengingatkannya pada peristiwa tersebut.

Ia mengatakan, kondisi korban dapat berubah ketika mendengar nama tertentu, melihat tempat, atau menemukan sesuatu yang dianggap berkaitan dengan kejadian yang dialaminya.