MADURA SATU | PAMEKASAN - Persoalan dugaan pelabelan LGBT terhadap seorang pemuda di Kabupaten Pamekasan berujung laporan polisi. Mohammad Janu Putra Satria melaporkan dugaan pemalsuan ke Polres Pamekasan, Selasa, 22 September 2026.

Kuasa hukum Mohammad Janu Putra Satria, Angelia Dwi Oktavia, menceritakan bahwa persoalan tersebut bermula pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, kliennya didatangi Ansori Fausan bersama Rifqi Agustian dan seorang perempuan bernama Enny di rumahnya di wilayah Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Menurut Angelia, saat pertemuan berlangsung, ibu Janu yang berada di lokasi sempat menanyakan apakah anaknya membutuhkan pendampingan. Janu juga disebut meminta agar ibunya diperbolehkan mendampinginya selama pertemuan tersebut.

Namun, kata Angelia, permintaan tersebut tidak diperbolehkan. Setelah ibu Janu meninggalkan ruangan, persoalan kemudian mengarah pada pembahasan mengenai dugaan orientasi seksual kliennya.

“Saat itu klien kami disebut seperti kaum Nabi Luth atau LGBT dan menyukai sesama jenis. Kemudian klien kami diminta menandatangani surat pernyataan yang sudah dibawa oleh pihak tersebut,” ujar Angelia.

ADVERTISEMENT

Angelia menjelaskan, Janu akhirnya menandatangani surat tersebut secara spontan. Dalam surat itu, menurut dia, terdapat pernyataan yang menyebut kliennya melakukan penyimpangan dan dikaitkan dengan LGBT.

Selain persoalan mengenai tuduhan orientasi seksual, Angelia mengatakan terdapat beberapa poin dalam surat yang menurut kliennya membatasi hak-haknya.

“Klien kami kemudian merasa keberatan dengan isi surat tersebut. Karena itu, pada 13 Agustus 2026, sehari setelah kejadian, klien kami menarik dan membatalkan tanda tangan pada surat pernyataan tersebut,” katanya.