Untuk memastikan kondisi kliennya, Janu kemudian menjalani pemeriksaan terkait orientasi seksual pada 21 Agustus 2026. Angelia menyebut hasil pemeriksaan yang dimiliki pihaknya tidak menunjukkan adanya indikasi orientasi seksual berbeda atau LGBT.

Menurut Angelia, persoalan tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran bagi kliennya, terutama karena adanya surat yang telah ditandatangani dan dikhawatirkan dapat digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya.

“Kekhawatiran klien kami adalah surat tersebut nantinya digunakan tidak sebagaimana mestinya dan kemudian berdampak terhadap masa depan maupun kariernya. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diperiksa secara terang,” jelas Angelia.

Atas persoalan tersebut, Janu kemudian membuat laporan ke Polres Pamekasan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 448 KUHP.

Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Efan Pratama membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut pada 22 September 2026.

ADVERTISEMENT

“Benar, SPKT Polres Pamekasan telah menerima laporan dari Saudara Mohammad Janu Putra Satria pada tanggal 22 September 2026 terkait dugaan pemalsuan,” kata Ipda Yoni.

Ia mengatakan laporan tersebut telah dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Pamekasan untuk ditindaklanjuti melalui tahap penyelidikan.

“Penyidik akan mengklarifikasi para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung terlebih dahulu. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.