MADURA SATU | PAMEKASAN - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pamekasan dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan program haji plus. Terlapor yang diketahui berinisial NQ itu disebut menjanjikan pemberangkatan haji kepada sejumlah korban sejak tahun 2022.

Kasus tersebut kini ditangani Polres Pamekasan setelah salah satu korban, Abd. Warits, warga Kecamatan Pakong, resmi melaporkan dugaan penipuan tersebut karena mengaku mengalami kerugian hingga Rp50 juta.

Abd. Warits mengaku awalnya percaya kepada terlapor karena statusnya sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan pendidikan di Pamekasan.

“Yang bersangkutan ini profesinya PNS di Pamekasan dan sekarang bertugas di salah satu sekolah,” ujar Abd. Warits saat dikonfirmasi madurasatu.com Sabtu, (23/5/2026).

Menurutnya, dugaan penipuan itu bermula pada Agustus 2022 ketika terlapor menawarkan program haji plus dengan janji pemberangkatan tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp50 juta secara bertahap sesuai arahan terlapor.

“Saya percaya karena dijanjikan bisa berangkat haji plus dengan adanya subsidi. Semua pembayaran saya lakukan sesuai petunjuk yang diberikan,” katanya.

Namun, hingga memasuki tahun 2025, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Korban mengaku terus diminta bersabar dengan berbagai alasan hingga akhirnya diberi janji pengembalian uang pada tahun 2026.