MADURA SATU | YOGYAKARTA – Sekitar 1.000 warga Madura mendatangi Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026), untuk mengikuti istighasah sekaligus mengawal pemeriksaan sejumlah pengurus Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) dan Paguyuban Toko Kelontong Madura terkait polemik aturan jarak antartoko.

Massa yang hadir berasal dari lima wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yakni Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Mereka menyampaikan aspirasi agar penanganan perkara yang berkaitan dengan aturan internal paguyuban tersebut berjalan secara adil, transparan, dan profesional.

Dua pengurus yang memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan adalah H. Shaleh, Ketua Niagawan KMY, dan H. Subur Adi Cahyono, Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura. Keduanya didampingi tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.

Koordinator Umum KMY, Aan Hidayat, mengatakan kehadiran warga Madura di Polresta Yogyakarta dilakukan secara damai. Selain berdoa bersama, mereka ingin menyampaikan aspirasi terkait proses hukum yang dihadapi para pengurus.

“Kami datang dengan damai untuk menggelar doa bersama sekaligus menyampaikan aspirasi terkait pemanggilan beberapa pengurus paguyuban. Kami mempercayakan proses ini kepada kepolisian. Yang kami harapkan sederhana, hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” ujar Aan.

ADVERTISEMENT

Menurut KMY, perkara tersebut berawal dari penerapan kesepakatan internal yang mengatur jarak antartoko kelontong. Ketentuan itu dibuat untuk mencegah persaingan usaha yang berpotensi menimbulkan perselisihan, baik di antara sesama pengusaha Madura maupun dengan pelaku usaha lokal.

Aturan yang diterapkan paguyuban tersebut menetapkan jarak minimal 300 meter antara toko kelontong milik pengusaha Madura dan minimal 50 meter dari toko kelontong milik warga lokal.

KMY menilai kesepakatan itu merupakan upaya menjaga ketertiban usaha dan hubungan sosial di Yogyakarta. Namun, penerapan aturan tersebut kini menjadi bagian dari polemik yang berujung pada proses hukum terhadap sejumlah pengurus organisasi.

Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta, RB Jugil Adiningrat, menyatakan bahwa aturan tersebut disusun untuk mencegah perselisihan antaranggota serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat.

“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian Jogja. Aturan paguyuban ini lahir agar sesama pengusaha Madura tidak saling berbenturan dalam menjalankan usaha, termasuk menjaga hubungan dengan warga dan pengusaha lokal,” kata Jugil.

ADVERTISEMENT

Ia berharap pemerintah daerah turut mengambil peran dalam penataan usaha toko kelontong melalui pengaturan yang lebih jelas. Menurutnya, kesepakatan masyarakat dan kebijakan pemerintah perlu berjalan beriringan untuk mencegah konflik di kemudian hari.

KMY juga menyebut pihak yang melaporkan persoalan tersebut merupakan anggota organisasi yang sebelumnya ikut menyepakati ketentuan jarak antartoko. Meski demikian, klaim mengenai latar belakang perselisihan tersebut perlu diuji berdasarkan keterangan seluruh pihak dan fakta yang ditemukan dalam proses hukum.

Selain mengawal pemeriksaan pengurusnya, KMY menyatakan telah menyerahkan penanganan laporan terhadap Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan kepada tim kuasa hukumnya. Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam keterangannya, KMY menduga ketiga pihak tersebut melakukan tindakan yang dinilai menyerupai kewenangan advokat dalam proses pelaporan dan komunikasi terkait penyelesaian perkara. Dugaan itu masih memerlukan pemeriksaan dan penilaian aparat penegak hukum.

Ketua Tim Kuasa Hukum KMY, Agus Slamet Hidayat, mengatakan laporan tersebut diajukan untuk meminta kepastian hukum dan memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan KMY. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat,” ujar Agus.

Dalam aksi tersebut, KMY menyampaikan lima tuntutan, yakni meminta penanganan perkara terhadap pengurus organisasi dilakukan secara objektif dan transparan, mempertimbangkan konteks sosial dari kesepakatan internal paguyuban, serta menghentikan proses hukum terhadap para pengurus yang mereka nilai tidak memenuhi unsur pidana.

KMY juga meminta perlindungan bagi pengusaha toko kelontong Madura sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendesak agar laporan terhadap tiga pihak yang disebutkan sebelumnya diproses secara adil sesuai ketentuan hukum.

Melalui istighasah dan penyampaian aspirasi tersebut, KMY berharap polemik aturan jarak toko kelontong dapat ditangani tanpa memicu konflik sosial yang lebih luas. Organisasi itu juga mendorong adanya kejelasan aturan penataan usaha agar kepentingan pelaku usaha dan masyarakat setempat dapat berjalan beriringan.(*)