Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta, RB Jugil Adiningrat, menyatakan bahwa aturan tersebut disusun untuk mencegah perselisihan antaranggota serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat.

“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian Jogja. Aturan paguyuban ini lahir agar sesama pengusaha Madura tidak saling berbenturan dalam menjalankan usaha, termasuk menjaga hubungan dengan warga dan pengusaha lokal,” kata Jugil.

Ia berharap pemerintah daerah turut mengambil peran dalam penataan usaha toko kelontong melalui pengaturan yang lebih jelas. Menurutnya, kesepakatan masyarakat dan kebijakan pemerintah perlu berjalan beriringan untuk mencegah konflik di kemudian hari.

KMY juga menyebut pihak yang melaporkan persoalan tersebut merupakan anggota organisasi yang sebelumnya ikut menyepakati ketentuan jarak antartoko. Meski demikian, klaim mengenai latar belakang perselisihan tersebut perlu diuji berdasarkan keterangan seluruh pihak dan fakta yang ditemukan dalam proses hukum.

Selain mengawal pemeriksaan pengurusnya, KMY menyatakan telah menyerahkan penanganan laporan terhadap Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan kepada tim kuasa hukumnya. Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

ADVERTISEMENT

Dalam keterangannya, KMY menduga ketiga pihak tersebut melakukan tindakan yang dinilai menyerupai kewenangan advokat dalam proses pelaporan dan komunikasi terkait penyelesaian perkara. Dugaan itu masih memerlukan pemeriksaan dan penilaian aparat penegak hukum.

Ketua Tim Kuasa Hukum KMY, Agus Slamet Hidayat, mengatakan laporan tersebut diajukan untuk meminta kepastian hukum dan memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan KMY. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat,” ujar Agus.