Dalam aksi tersebut, KMY menyampaikan lima tuntutan, yakni meminta penanganan perkara terhadap pengurus organisasi dilakukan secara objektif dan transparan, mempertimbangkan konteks sosial dari kesepakatan internal paguyuban, serta menghentikan proses hukum terhadap para pengurus yang mereka nilai tidak memenuhi unsur pidana.

KMY juga meminta perlindungan bagi pengusaha toko kelontong Madura sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendesak agar laporan terhadap tiga pihak yang disebutkan sebelumnya diproses secara adil sesuai ketentuan hukum.

Melalui istighasah dan penyampaian aspirasi tersebut, KMY berharap polemik aturan jarak toko kelontong dapat ditangani tanpa memicu konflik sosial yang lebih luas. Organisasi itu juga mendorong adanya kejelasan aturan penataan usaha agar kepentingan pelaku usaha dan masyarakat setempat dapat berjalan beriringan.(*)