MADURA SATU | PAMEKASAN – EDS, pemilik warung seblak Moms Iphiie di Jalan Trunojoyo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kembali dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kali ini, Ajeng, yang diketahui merupakan istri seorang anggota TNI, melaporkan dugaan kerugian berupa uang dan emas dengan total nilai mencapai Rp370 juta ke Polres Pamekasan.

Kuasa hukum Ajeng, Angelia Dwi Oktavia, mengatakan kedatangannya ke Polres Pamekasan bertujuan mencari keadilan bagi kliennya atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Jadi kedatangan kami kali ini ke Resort Pamekasan dalam rangka mencari keadilan untuk klien kami, Mbak Ajeng. Karena telah terjadi peristiwa hukum dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh saudari berinisial EDS,” kata Angelia, Kamis (15/10/2026).

Menurut Angelia, peristiwa yang dilaporkan tersebut bermula pada Januari 2026. Kliennya mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang dan aset berharga kepada pihak terlapor secara bertahap maupun langsung.

ADVERTISEMENT

“Kronologinya, klien kami ini mengaku sempat diperdaya dan ditipu muslihat oleh saudari EDS untuk menitipkan asetnya berupa uang Rp123 juta yang diterima oleh EDS secara paralel atau bertahap, dan juga ada emas berupa perhiasan dan logam seberat 104 gram,” ujarnya.

Uang sebesar Rp123 juta tersebut diserahkan melalui pembayaran tunai dan transfer. Sementara itu, sembilan barang berharga berupa perhiasan emas dan logam mulia disebut diserahkan secara langsung kepada terlapor.

Barang-barang tersebut terdiri atas dua kalung emas kadar 24 karat dengan berat masing-masing 30 gram dan 20 gram, satu kalung kadar 23 karat seberat 12 gram, serta satu cincin kadar 24 karat seberat 10 gram.